Jumat, 12 DESEMBER 2025 • 10:19 WIB

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Putusan Tanpa Kehadiran Pihak Terkait

Author

Perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi: Putusan Tanpa Kehadiran Pihak Terkait

Aktor Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi bercerai pada Kamis, 11 Desember 2025, dengan keputusan dari Pengadilan Agama Jakarta Selatan yang tidak melibatkan kehadiran kedua pihak.

Baca juga: Mencari Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Humas Pengadilan, Abid, mengonfirmasi bahwa hak asuh anak jatuh sepenuhnya kepada Angbeen Rishi, menunjukkan fokus pada kesejahteraan anak meskipun proses perceraian berlangsung.

Proses Perceraian yang Terpadu

Putusan perceraian Adly Fairuz dan Angbeen Rishi resmi dikeluarkan pada 11 Desember 2025. Proses ini dilakukan melalui sistem e-court, membuktikan kemudahan dalam akses hukum tanpa perlu kehadiran fisik di pengadilan.

Abid menyatakan, 'Oh, iya itu. Itu tadi sudah diputus. Sudah diputus, putusannya dikabulkan (permohonan cerai).' Hal ini menunjukkan bahwa putusan dapat dijalankan secara efisien di era digital.

Meskipun perceraian telah terjadi, penting untuk dicatat bahwa permasalahan anak tetap menjadi prioritas utama. Dalam putusan tersebut, hak asuh anak sepenuhnya diberikan kepada Angbeen Rishi, menjadikan hubungan anak dengan orang tuanya tetap menjadi perhatian.

Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Pernah Lelah Mencintai Indonesia Meski Menghadapi Tantangan

Hak Asuh dan Interaksi Anak

Hak asuh anak dalam perceraian ini hanya menjadi fokus utama tanpa tuntutan akan harta gana-gini. Abid menjelaskan, 'Enggak ada (harta gana-gini). Hanya kesepakatan anak saja,' yang menegaskan kesepakatan antara kedua belah pihak.

Adly tetap memiliki hak untuk berinteraksi dengan anaknya meskipun hak asuh secara resmi dipegang oleh Angbeen. Menurut Abid, akses bagi pihak non-hak asuh diatur dalam ketentuan hukum.

Abid menegaskan, 'Eh, jadi kan ada aturan ya, aturan itu bahwa... yang menguasai atau yang diberikan hak asuh itu ada syarat kewajibannya yaitu harus memberi akses,' memastikan bahwa anak tetap dapat berinteraksi dengan kedua orang tuanya dengan cara yang bertanggung jawab.

Proses Banding dan Hubungan di Masa Depan

Setelah putusan, kedua belah pihak memiliki waktu 14 hari untuk mengajukan banding jika ada ketidakpuasan. Abid menjelaskan, 'Jika memang satu pihak mau mengajukan banding,' memberikan kesempatan untuk mengkaji kembali keputusan yang telah diambil.

Jika tidak ada banding yang diajukan dalam periode tersebut, putusan perceraian ini akan dinyatakan inkrah. Proses hukum ini menegaskan pentingnya kejelasan dalam penyelesaian sengketa.

Adly dan Angbeen sebelumnya memiliki hubungan yang diawali di lokasi syuting sinetron pada tahun 2016. Bahkan, Adly pada awalnya berencana untuk menjodohkan Angbeen dengan teman, tetapi akhirnya jalinan mereka berkembang menjadi cinta.

Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU