Kamis, 06 NOVEMBER 2025 • 11:48 WIB

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Hukuman Vadel Badjideh Diperberat

Author

Putusan Pengadilan Tinggi DKI Jakarta: Hukuman Vadel Badjideh Diperberat

Pengadilan Tinggi DKI Jakarta baru saja memperberat hukuman terhadap Vadel Badjideh dalam kasus persetubuhan di bawah umur dan aborsi. Dalam putusan bandingnya, Vadel kini harus menjalani penjara selama 12 tahun dan denda sebesar Rp 1 miliar, meningkat dari vonis sebelumnya.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Dihujat Soal Pilihan Politik

Putusan ini mencerminkan perubahan signifikan dalam penegakan hukum terhadap kasus-kasus kekerasan seksual di Indonesia. Vadel dianggap terbukti melakukan tipu muslihat untuk melakukan tindakan kriminal tersebut.

Keputusan Pengadilan Tinggi

Putusan banding yang dikeluarkan oleh Pengadilan Tinggi DKI Jakarta mengabulkan permohonan banding dari Penuntut Umum dan Terdakwa. Dalam amar putusannya, Vadel dianggap melakukan tipu muslihat dan kebohongan untuk melakukan persetubuhan dan aborsi terhadap seorang perempuan dengan persetujuannya.

Hal ini menandai peningkatan keseriusan dalam penanganan kasus kekerasan seksual, terutama yang melibatkan korban di bawah umur. Keputusan ini diharapkan dapat memberikan efek jera dan memperkuat kesadaran masyarakat tentang pentingnya perlindungan terhadap anak.

Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan di Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video

Detail Hukuman

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama 12 tahun serta denda yang mencapai Rp 1.000.000.000. Jika denda tersebut tidak dibayar, hukuman Vadel akan diganti dengan pidana kurungan selama enam bulan.

Waktu penahanan yang telah dijalani oleh Vadel juga akan dikurangkan dari hukuman tersebut. Dengan adanya hukuman yang lebih berat ini, diharapkan keadilan bagi korban tetap terjaga dan pelanggar hukum mendapatkan konsekuensi setimpal.

Latar Belakang Kasus

Kasus ini berawal dari laporan yang diajukan oleh artis Nikita Mirzani mengenai dugaan persetubuhan dan aborsi yang menimpa putrinya. Sebelumnya, Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman sembilan tahun serta denda sebesar Rp 1 miliar kepada Vadel.

Namun, keputusan Pengadilan Tinggi menunjukkan pendekatan yang lebih ketat di dalam sistem peradilan, mengingat dampak sosial dari tindak pidana yang terjadi. Dengan meningkatnya tuntutan untuk penegakan hukum yang lebih baik, masyarakat diharapkan dapat merasa lebih aman.

Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

Author
TERPOPULER
BERITA TERBARU