Proses perceraian antara presenter dan musisi terkenal, Andre Taulany, dengan istrinya, Erin Taulany, akan segera mencapai tahap akhir. Putusan resmi direncanakan pada 11 November 2025, dengan pembacaan yang dilakukan secara elektronik.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perlakuan Istimewa Selebritas di DPR
Menurut kuasa hukum Andre, Galih Rakasiwi, proses ini tidak memerlukan kehadiran langsung di ruang sidang, namun ada persyaratan bagi Andre untuk hadir saat ikrar talak dibacakan.
Proses Perceraian dan Akta Perdamaian
Perceraian Andre Taulany dengan Erin Taulany memasuki babak baru setelah beberapa kali sidang di Pengadilan Agama Jakarta Selatan. Andre dan pihaknya telah menandatangani akta perdamaian yang menegaskan kesepakatan untuk bercerai tanpa konflik terkait harta.
Dalam pernyataannya, kuasa hukum Andre, Fahmi Bachmid, menjelaskan bahwa gugatan yang diajukan hanya berkaitan dengan perceraian. "Jadi gugatan kami hanya gugatan cerai, tidak ada gugatan terhadap harta," ungkap Fahmi.
Akta perdamaian yang telah diserahkan juga menjadi bahan pertimbangan bagi majelis hakim dalam mengambil keputusan. Hal ini menunjukkan itikad baik dari kedua belah pihak untuk menyelesaikan masalah ini secara baik-baik.
Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Kehadiran Andre Taulany dalam Ikrar Talak
Meskipun pembacaan putusan dilakukan secara elektronik tanpa kehadiran di ruang sidang, Andre Taulany diwajibkan untuk hadir pada saat ikrar talak dibacakan. Hal ini adalah prosedur yang harus dilalui oleh Andre untuk menyelesaikan proses perceraian.
Galih Rakasiwi menjelaskan peraturan tersebut, "Wajib datang, kan ikrar talak harus yang bersangkutan langsung, wajib datang nanti untuk ikrar talak seperti itu."
Kehadiran Andre dalam momen ini dianggap penting, sebagai penanda langkah akhir dalam proses hukum yang sedang berlangsung.
Saksi dan Prosedur Hukum yang Dijalankan
Dalam proses ini, pihak Andre telah menghadirkan saksi yang terdiri dari adik kandung dan karyawan untuk mendukung bukti di persidangan. Hal ini menunjukkan keseriusan dalam menjalankan prosedur hukum yang berlaku.
Fahmi menekankan, meskipun sudah ada akta perdamaian, penting bagi kedua belah pihak untuk menjalankan setiap langkah hukum sesuai ketentuan. "Alhamdulillah, insyaallah tanggal 11 itu diputuskan. Nanti informasi lebih lanjut akan saya sampaikan ke teman-teman media," tutup Fahmi.
Kepatuhan pada prosedur hukum tetap diutamakan untuk memastikan bahwa semua dilakukan sesuai dengan ketentuan yang ada.
Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: