Lisa Mariana resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus pencemaran nama baik terkait tuduhan yang dilayangkan oleh mantan Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.
Baca juga: Denza Luncurkan MPV Mewah D9 dengan Harga Lebih Kompetitif
Pihak Lisa menyatakan siap menghadapi proses hukum dan tidak menunjukkan rasa khawatir atas penetapan tersebut.
Tindakan Hukum dan Respons Pihak Lisa
Lisa Mariana tidak hadir dalam pemeriksaan yang dijadwalkan oleh Bareskrim Polri karena alasan sakit. Pengacara Lisa, Jhony Boy Nababan, menyatakan, "Responsnya dia siap menghadapi semua permasalahan ini."
Jhony menambahkan bahwa penetapan Lisa sebagai tersangka perlu diuji lebih lanjut. Ia menjelaskan, "Karena ini masih perlu diuji pembuktiannya untuk masalah pencemaran nama baik ini," kepada para wartawan di Bareskrim Polri, Jakarta Selatan.
Meskipun berstatus tersangka, Jhony menekankan bahwa kliennya selalu kooperatif, dan siap mengikuti seluruh proses hukum yang berlaku. Ia menyatakan, "Klien kami juga mentaati hukum, dia tetap koperatif dari awal sampai sekarang untuk mengikuti proses-proses yang berjalan."
Lebih lanjut, Jhony menegaskan bahwa tuduhan terhadap Lisa tidaklah beralasan tanpa bukti. "Karena kan sebab akibatnya itu kan ada. Bukan halusinasi klien kami sendiri yang bahwa dia bermimpi pernah kenal seorang mantan gubernur," imbuhnya.
Gulirnya Kasus Pencemaran Nama Baik
Kasus ini bermula ketika Lisa menuduh bahwa Ridwan Kamil merupakan ayah dari anaknya. Tuduhan tersebut tidak diterima oleh Ridwan Kamil, sehingga ia mengajukan laporan ke pihak kepolisian.
Baca juga: Pentingnya Rutin Mengonsumsi Obat Cacing untuk Kesehatan
Sebagai bentuk klarifikasi, keduanya telah melakukan tes DNA yang difasilitasi oleh Polri. Hasil tes menunjukkan bahwa anak Lisa tidak memiliki DNA yang identik dengan Ridwan Kamil.
Setelah proses penyidikan dilakukan, Bareskrim memutuskan untuk menggelar perkara dan menetapkan Lisa sebagai tersangka. Keputusan ini diambil setelah mempertimbangkan unsur hukum yang berlaku dalam kasus ini.
Lisa dikabarkan akan dijadwalkan untuk pemeriksaan kembali pada tanggal 23 atau 24 Oktober, sesuai dengan keadaan kesehatan yang dirasakannya.
Tanggapan Pihak Ridwan Kamil
Kubu Ridwan Kamil telah memberikan tanggapan resmi terkait penetapan Lisa sebagai tersangka. Pengacara Ridwan Kamil, Muslim Jaya Butar-butar, menekankan bahwa langkah yang diambil oleh Polri adalah bentuk profesionalisme.
"Ini bukti penyidik bekerja secara profesional dalam menuntaskan kasus tersebut ke ranah hukum," ujar Muslim kepada wartawan.
Muslim juga mengapresiasi tindakan Bareskrim yang menetapkan Lisa sebagai tersangka, dengan keyakinan bahwa tuduhan tersebut memenuhi unsur tindak pidana. "Kami yakin penuh bahwa apa yang dilakukan Lisa merupakan tindak pidana," lanjutnya.
Hingga saat ini, pihak pengacara Lisa telah dihubungi mengenai status kasus ini, namun belum ada respons resmi yang diberikan.
Baca juga: Destinasi Menakjubkan untuk Menyaksikan Sunset di Indonesia
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: