Komedian terkenal Entis Sutisna, atau lebih dikenal sebagai Sule, baru-baru ini ditilang oleh petugas Dinas Perhubungan DKI Jakarta saat mengemudikan mobil Toyota Hilux double cabin.
Baca juga: Memahami Keuangan Melalui Finfluencer: Panduan untuk Meningkatkan Literasi Finansial
Pelanggaran ini terjadi karena Sule tidak dapat menunjukkan bukti uji berkala KIR yang seharusnya diperbarui setiap enam bulan.
Regulasi Uji Berkala Kendaraan Guna Memastikan Keamanan
Sesuai dengan Peraturan Menteri Perhubungan Nomor 19 Tahun 2021, kendaraan bermotor yang dipakai untuk mengangkut barang, seperti pikap double cabin, wajib menjalani uji berkala demi keselamatan di jalan.
Ketentuan mengenai pemeriksaan berkala diatur dalam Pasal 3 ayat (3) yang mencakup uji pendaftaran kendaraan, uji pertama, dan perpanjangan masa berlaku yang semua dilaksanakan setiap enam bulan.
Hal ini krusial untuk memastikan bahwa kendaraannya memenuhi standar keselamatan dan layak digunakan di jalan raya.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Sanksi Terhadap Pelanggaran Uji Berkala
Pengemudi yang tidak menjalani uji berkala dapat dikenakan sanksi sesuai dengan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi administratif dapat berupa peringatan tertulis, denda, pembekuan izin, atau bahkan pencabutan izin kendaraan, yang tentunya berdampak pada kelayakan operasional kendaraan tersebut.
Dalam kasus Sule, kepala Dinas Perhubungan DKI Jakarta, Syafrin Liputo, menambahkan bahwa masa berlaku uji berkala kendaraan Sule sudah habis pada 23 Maret 2025.
Proses Penilangan Sesuai Dengan SOP
Syafrin Liputo juga menjelaskan bahwa proses penilangan dilakukan setelah petugas memeriksa kendaraan secara online melalui e KIR dan mitra darat.
Pengecekan ini memastikan bahwa uji KIR Sule sudah kedaluwarsa, sehingga pelanggaran ini harus ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku.
Beliau memastikan, “Proses penilangan yang dilakukan sudah sesuai dengan SOP petugas di lapangan,” yang menunjukkan upaya untuk mendisiplinkan pengemudi dalam mematuhi regulasi.
Baca juga: Patung Superhero Milik Anggota DPR Ini Jadi Korban Penjarahan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: