Keputusan Empatik Keenan Nasution Hentikan Kasasi Gugatan Lagu Nuansa Bening
Keenan Nasution dan rekannya, Rudi Pekerti, menghentikan proses kasasi gugatan hak cipta lagu Nuansa Bening di Mahkamah Agung. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati setelah meninggalnya Vidi Aldiano, tergugat dalam kasus tersebut.
Baca juga: Lari Malam: Manfaat, Tantangan, dan Tips Keamanannya
Pengacara Keenan, Minola Sebayang, mengutarakan bahwa meski gugatan tidak otomatis gugur karena wafatnya tergugat, kliennya memilih untuk tidak melanjutkan kasus demi alasan kemanusiaan.
Dalam proses hukum yang panjang, Keenan dan Rudi memutuskan untuk menghentikan kasasi di Mahkamah Agung. Menurut Minola, keputusan ini diambil sebagai bentuk penghormatan kepada almarhum Vidi Aldiano.
Sebelumnya, gugatan ini telah melalui beberapa lapisan hukum, namun Keenan memilih untuk mencabut gugatan demi kemanusiaan. Meski gugatan masih berlaku, kliennya merasa bahwa proses ini telah menimbulkan dampak emosional yang cukup besar.
Langkah ini menunjukkan bahwa kesadaran sosial dan kemanusiaan dapat menjadi pertimbangan dalam proses hukum, dan bukan semata-mata aspek legalitasnya semata.
Baca juga: Uya Kuya Hadapi Penjarahan Rumah Setelah Viral Video Joget Anggota DPR RI
Minola juga menjelaskan bahwa keputusan untuk menghentikan proses kasasi bukanlah hasil dari tekanan sosial atau ketakutan akan kekalahan. "Niat baik klien saya sudah ada sejak lama, tetapi baru sekarang dilaksanakan," ujarnya.
Ia mengemukakan bahwa semangat kemanusiaan seringkali lebih diutamakan dalam proses hukum, menjadi pertimbangan yang signifikan bagi Keenan. Dalam hal ini, proses hukum tidak sekadar formalitas, tetapi juga mencerminkan nilai-nilai kemanusiaan.
Hal ini menunjukkan bahwa tindakan hukum dapat dilakukan dengan menghormati nilai-nilai etika, terutama dalam keadaan yang melibatkan kehilangan.
Minola secara tegas membantah anggapan bahwa kliennya telah kalah tiga kali dalam gugatan terkait Nuansa Bening. Ia menjelaskan bahwa status putusan di Pengadilan Niaga Jakarta Pusat adalah Niet Ontvankelijke Verklaard (NO), yang berarti gugatan tidak diterima, bukan kalah.
Minola menegaskan, "Ini saya luruskan dulu. Media sering kali keliru dalam menyampaikan informasi ini, presisi dalam informasi itu sangatlah diperlukan."
Ia mengungkapkan kebingungannya atas anggapan bahwa ada tiga kali kekalahan dalam gugatan ini. "Gimana tiga kali kalahnya? Prosesnya ini baru satu kali di Pengadilan Niaga, terus kemudian kita Kasasi," tuturnya.
Baca juga: Ahmad Dhani Terlibat Ketegangan dalam Rapat Soal Royalti Lagu di DPR RI
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: