BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 10 MARET 2026 • 16:48 WIB

Ketika Media Sosial Menjadi Ancaman: Apa yang Perlu Diketahui Mengenai Risiko bagi Anak?

Ketika Media Sosial Menjadi Ancaman: Apa yang Perlu Diketahui Mengenai Risiko bagi Anak?Ketika Media Sosial Menjadi Ancaman: Apa yang Perlu Diketahui Mengenai Risiko bagi Anak?

Kementerian Komunikasi dan Digital (Komdigi) baru saja mengumumkan aturan yang mengidentifikasi berbagai risiko yang dialami anak-anak ketika menggunakan platform digital. Aturan ini menggarisbawahi ancaman-ancaman potensial, seperti kontak dengan individu asing dan paparan konten berbahaya.

Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat

Hal ini menjadi perhatian penting di tengah semakin tingginya penggunaan media sosial oleh anak-anak. Dengan adanya peraturan ini, diharapkan orang tua dan penyelenggara platform lebih waspada terhadap keamanan anak saat berselancar di dunia maya.

Regulasi Baru dan Klasifikasi Platform

Peraturan Menteri Nomor 9 Tahun 2026 menjadi dasar regulasi terbaru dalam mengatur penyelenggara sistem elektronik yang bertujuan untuk melindungi anak-anak. Regulasi ini merupakan turunan dari Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2025 dan membagi penyelenggara sistem elektronik (PSE) menjadi dua kategori: platform yang dirancang khusus untuk anak dan platform yang mungkin juga digunakan oleh anak.

Komdigi mengklasifikasikan risiko menjadi dua tingkat, yaitu risiko rendah dan risiko tinggi. Klasifikasi ini berdasarkan aspek-aspek yang tertera dalam pasal 8 peraturan tersebut.

Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray

Aspek-aspek Penilaian Risiko

Penilaian risiko melibatkan beberapa aspek kunci, termasuk kemungkinan kontak dengan orang yang tidak dikenal, paparan konten yang bersifat tidak pantas, serta ancaman terhadap keamanan data pribadi anak. Dalam hal ini, Komdigi menunjukkan perhatian terhadap konten pornografi, konten kekerasan, dan isu privasi yang sering kali diabaikan.

Lebih jauh lagi, terdapat juga potensi adiksi terhadap media sosial yang dapat mengganggu kesehatan psikologis dan fisik anak. Platform yang dinilai memiliki risiko tinggi dalam aspek-aspek tersebut akan dikenakan klasifikasi risiko tinggi.

Proses Implementasi dan Pelaporan

Setelah diimplementasikan, setiap platform wajib melakukan penilaian mandiri terkait risiko yang mungkin dirasakan oleh penggunanya, terutama anak-anak. Hasil penilaian ini harus dilaporkan kepada Menteri Komunikasi dan Digital melalui direktorat yang mengawasi digital.

Batas waktu untuk melaporkan hasil penilaian mandiri adalah tiga bulan setelah peraturan disahkan, yang memberikan kesempatan bagi platform untuk menyesuaikan diri dengan regulasi tersebut. Regulasi ini diresmikan pada 6 Maret 2026 dan mulai berlaku pada 28 Maret 2026 dengan langkah awal menonaktifkan akun-akun media sosial anak secara bertahap.

Baca juga: Menu Sarapan Sehat untuk Petinju: Meningkatkan Performa Latihan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Ketika Media Sosial Menjadi Ancaman: Apa yang Perlu Diketahui Mengenai Risiko bagi Anak?

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!