Fandi Ramadhan Dihukum Lima Tahun Penjara dalam Kasus Narkotika, Terhindar dari Hukuman Mati
Fandi Ramadhan, anak buah kapal Sea Dragon Terawan, dijatuhi hukuman lima tahun penjara oleh Pengadilan Negeri Batam pada 5 Maret 2026 terkait kasus penyelundupan narkotika hampir 2 ton.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17
Keputusan ini muncul setelah jaksa sebelumnya menuntut hukuman mati atas dugaan pemufakatan jahat dalam pengedaran narkoba.
Putusan dijatuhkan oleh Ketua Majelis Hakim, Tiwik, yang menyatakan, "Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fandi Ramadhan oleh karena itu dengan pidana penjara selama lima tahun." Suasana menjadi haru saat ibu Fandi berlari ke arahnya dan memeluknya sambil menangis saat putusan dibacakan.
Sebelum putusan, jaksa penuntut umum menegaskan bahwa Fandi melanggar Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika dengan kesalahan yang sangat serius. Keputusan ini membuat Fandi terhindar dari hukuman mati, walau pihaknya masih mempertimbangkan untuk mengajukan banding.
Baca juga: Meningkatkan Produktivitas dengan Fengshui Meja Kerja
Fandi Ramadhan adalah putra sulung dari enam bersaudara yang berasal dari keluarga sederhana dan ayahnya seorang nelayan. Ia berjuang untuk menyelesaikan pendidikan di Politeknik Pelayaran (Poltekpel) Malahayati Aceh pada tahun 2022.
Selama kuliah, Fandi menghadapi banyak tantangan, termasuk berjualan nasi goreng untuk memenuhi kebutuhan hidupnya di asrama. Setelah lulus, ia melamar pekerjaan sebagai ABK di kapal internasional, Sea Dragon Terawan, berharap dapat mengubah nasib keluarganya.
Peristiwa penyelundupan narkotika terjadi pada 14 Mei 2025, saat Fandi tengah berpartisipasi dalam pemuatan barang di tengah laut menuju Phuket, Thailand, bersama lima ABK lainnya. Ia tidak mengetahui isi muatan yang dimuat dalam kardus berwarna cokelat yang dibungkus plastik bening.
Fandi menyatakan, "Saya hanya ABK kapal yang baru bergabung, mustahil memiliki keberanian untuk bertanya." Dalam posisi tersebut, ia merasa tidak memiliki wewenang untuk menentang perintah kapten kapal, yang memaksanya untuk mengikuti instruksi tanpa mempertanyakan isi muatan.
Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: