Keselamatan Jadi Prioritas: Hindari Aktivitas di Sekitar Jalur Kereta Selama Ramadhan
PT Kereta Api Indonesia (Persero) mengingatkan masyarakat untuk tidak melakukan aktivitas di sekitar jalur rel kereta api selama bulan Ramadhan.
Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Pernah Lelah Mencintai Indonesia Meski Menghadapi Tantangan
Larangan ini diterapkan karena kawasan rel kereta api sangat berisiko dan berpotensi menimbulkan kecelakaan.
Manager Humas KAI Daop 5 Purwokerto, M As'ad Habibuddin, menyatakan bahwa jalur rel merupakan area terbatas yang hanya untuk kepentingan operasional perkeretaapian.
"Keselamatan merupakan prioritas utama," tegas As'ad, menekankan pentingnya menghindari duduk, berjalan, atau berfoto di lokasi tersebut.
Larangan ini diambil setelah adanya laporan tentang kejadian kecelakaan yang berkaitan dengan aktivitas di sekitar rel, dengan 37 kasus sepanjang tahun 2025 dan lima kasus di awal tahun 2026.
As'ad menambahkan, "Data ini menunjukkan bahwa risiko kecelakaan di jalur rel masih tinggi dan memerlukan kewaspadaan bersama."
Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian mengatur larangan ini, menyatakan bahwa setiap orang dilarang berada di ruang manfaat jalur kereta api untuk kepentingan lain di luar transportasi kereta.
Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan
Bagi mereka yang melanggar, terdapat sanksi berat yang bisa dikenakan, termasuk pidana penjara maksimal tiga bulan atau denda hingga Rp 15.000.000.
"Jika melanggar aturan ini, masyarakat dapat dikenakan sanksi..." ungkap As'ad dengan tegas, menegaskan pentingnya kepatuhan terhadap aturan demi keselamatan.
Upaya penegakan hukum bertujuan untuk melindungi keselamatan perjalanan kereta dan nyawa warga, sebagai bagian dari komitmen KAI.
Sebagai langkah pencegahan, KAI Daop 5 Purwokerto aktif melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk kampanye di sekolah-sekolah dan komunitas sekitar jalur rel.
Petugas keamanan juga melakukan patroli intensif di lokasi-lokasi rawan yang sering dijadikan tempat berkumpul masyarakat, bertujuan untuk meminimalkan potensi bahaya.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: