Kepolisian Inggris Tangkap Mantan Pangeran Andrew Terkait Dugaan Pelanggaran Publik
Mantan Pangeran Andrew Mountbatten-Windsor ditangkap oleh kepolisian Inggris di kediamannya di Norfolk pada Kamis, 19 Februari 2026. Penangkapan ini diduga berhubungan dengan pelanggaran aturan jabatan publik selama masa jabatannya sebagai utusan perdagangan Inggris.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Perlakuan Istimewa Selebritas di DPR
Kepolisian Thames Valley mengonfirmasi bahwa pria berusia 60-an tahun tersebut saat ini dalam penahanan dan berbagai penggeledahan juga dilakukan di lokasi-lokasi lain yang terkait dengan penyelidikan.
Pangeran Andrew, yang merupakan adik dari Raja Charles III, ditangkap di rumahnya di Norfolk. Penangkapan ini merupakan bagian dari penyelidikan yang lebih luas terkait dugaan pelanggaran jabatan publik.
Kepolisian Thames Valley menyatakan, 'Sebagai bagian dari penyelidikan, hari ini kami telah menangkap seorang pria berusia 60-an tahun dari Norfolk atas dugaan pelanggaran dalam jabatan publik.' Identitas tersangka tidak diungkap demi mengikuti pedoman nasional yang berlaku.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Selama penyelidikan, polisi melakukan penggeledahan di beberapa lokasi di Berkshire dan Norfolk. Ini dilakukan untuk mengumpulkan bukti lebih lanjut terkait kasus ini.
Penangkapan ini muncul setelah tuduhan baru dilayangkan yang mengklaim bahwa Andrew membagikan dokumen resmi kepada pelaku kejahatan seks, Jeffrey Epstein. Dokumen terbaru dari Departemen Kehakiman AS mengaitkan Andrew dengan sejumlah komunikasi yang tidak semestinya.
Istana Buckingham menyatakan keprihatinan yang mendalam atas tuduhan tersebut. Mereka mengungkapkan bahwa tanggung jawab untuk menjawab tuduhan ini sepenuhnya ada di tangan Pangeran Andrew.
Meskipun berbagai informasi dan dugaan beredar, Andrew tetap membantah keterlibatannya dalam pelanggaran hukum. Ia menyebut tuduhan tersebut sebagai upaya untuk mendiskreditkannya.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua pada Psikologi Anak
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: