Penanganan Kebisingan Lapangan Padel di Cilandak: Respons Pemprov DKI Jakarta
Warga Cilandak, Jakarta Selatan, mengeluhkan kebisingan yang berasal dari sebuah lapangan padel, yang dinilai mengganggu aktivitas sehari-hari. Keluhan ini diajukan melalui media sosial dan saluran resmi Pemprov DKI Jakarta.
Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League
Kebisingan lapangan padel tersebut diperkirakan melebihi batas maksimal yang ditetapkan untuk kawasan permukiman, mendorong Pemprov DKI Jakarta untuk mengambil tindakan.
Kebisingan diatur oleh Keputusan Menteri Negara Lingkungan Hidup No 48 Tahun 1996, yang menetapkan batas maksimal kebisingan agar tidak mengganggu kesehatan manusia. Batas maksimal kebisingan untuk kawasan permukiman adalah 55 dBA, yang setara dengan suasana kantor yang tenang.
Namun, suara dari lapangan padel di Cilandak dilaporkan mencapai level yang jauh lebih tinggi, antara 89 hingga 91 dB(A), dan dalam beberapa kasus bahkan mencapai 102 dB(A). Angka ini menunjukkan bahwa kebisingan yang dihasilkan dapat berdampak negatif bagi lingkungan sekitar.
Penting untuk memahami bahwa suara dengan level 55 dBA tidak memiliki efek signifikan terhadap kenyamanan, tetapi saat suara melonjak hingga 91 dB(A), kenyamanan masyarakat akan terganggu.
Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia
Menurut studi oleh Martin Higgins AM dalam riset berjudul 'Padel, Planning and Noise: A Guide for Applicants and Authorities', suara dari lapangan padel lebih bising 6 hingga 12 dB dibanding suara tenis. Kenaikan ini berarti bahawa suara tersebut terdengar dua kali lebih keras bagi telinga manusia.
Lapangan padel mampu menghasilkan hingga 88 suara benturan per periode permainan, menciptakan potensi gangguan signifikan bagi masyarakat sekitar. Ini bukan hanya soal angka, tetapi juga kenyamanan masyarakat dalam menjalani aktivitas sehari-hari.
Masalah kebisingan ini menambah kompleksitas bagi warga, terutama di kawasan yang sebelumnya dianggap tenang dan damai.
Menanggapi keluhan yang masuk, Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung memberikan janji akan memanggil pengelola lapangan padel serta pihak terkait. Tujuan dari pemanggilan ini adalah untuk memastikan kepatuhan terhadap regulasi yang ada.
'Minggu depan saya akan mengundang seluruh stakeholder yang khusus berkaitan dengan izin padel ini. Saya minta dipresentasikan,' ujar Pramono Anung tentang langkah yang diambil.
Dia juga menekankan bahwa jika ditemukan pelanggaran, Pemprov DKI Jakarta akan mengambil tindakan tegas. Hal ini bertujuan untuk memberikan kenyamanan bagi warga Cilandak dan sekitarnya.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: