BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 12 FEBRUARI 2026 • 12:14 WIB

Aturan Kerja Fleksibel Selama Lebaran 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta

Aturan Kerja Fleksibel Selama Lebaran 2026 untuk ASN dan Karyawan SwastaAturan Kerja Fleksibel Selama Lebaran 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta

Pemerintah telah mengumumkan penerapan sistem kerja dari mana saja, atau work from anywhere (WFA), untuk aparatur sipil negara (ASN) selama Lebaran 2026.

Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Dihujat Soal Pilihan Politik

Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Rini Widyantini, mengeluarkan surat edaran yang mengatur pelaksanaan tugas saat periode libur tersebut.

Ketentuan Penerapan WFA bagi ASN

Menurut Rini Widyantini, ASN dapat melaksanakan WFA mulai dua hari sebelum Lebaran hingga tiga hari setelah Lebaran, yaitu dari 16 hingga 17 Maret dan 25 hingga 27 Maret 2026.

Surat edaran tersebut menggarisbawahi pentingnya menjaga pelayanan publik esensial seperti sektor kesehatan, transportasi, dan keamanan selama pelaksanaan WFA.

Rini juga menekankan perlunya pembagian tugas yang efektif antara ASN yang bekerja di kantor dan mereka yang bekerja dari lokasi lain untuk memastikan pelayanan publik tetap optimal.

Baca juga: Pentingnya Pemeriksaan Kesehatan Rutin: Menjaga Kesehatan dan Kualitas Hidup

Pengaturan WFA untuk Karyawan Swasta

Kebijakan WFA tidak hanya berlaku untuk ASN tetapi juga bagi karyawan swasta, seperti yang disampaikan oleh Menteri Ketenagakerjaan, Yassierli.

Yassierli mengimbau perusahaan agar memberikan kesempatan untuk melaksanakan tugas dari lokasi lain pada tanggal yang sama, guna menjaga produktivitas kerja dan menghindari kemacetan pasca Lebaran.

Selama WFA, upah pekerja tetap akan diterima sesuai ketentuan tanpa adanya pemotongan, sehingga mereka dapat bekerja dengan tenang.

Pengecualian dalam Pelaksanaan WFA

Penting untuk dicatat bahwa WFA tidak berlaku untuk sektor esensial seperti kesehatan dan manufaktur makanan dan minuman, yang diharuskan tetap beroperasi dengan normal.

Yassierli menekankan bahwa pekerja yang melaksanakan WFA tetap harus memenuhi kewajiban harian dengan produktif dan tidak boleh menganggapnya sebagai cuti.

Perusahaan diharapkan mengatur jam kerja selama WFA agar kinerja tetap terjaga, demi kepentingan organisasi dan publik.

Baca juga: Pentingnya Mengenali Tanda Awal Serangan Jantung yang Sering Diabaikan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Aturan Kerja Fleksibel Selama Lebaran 2026 untuk ASN dan Karyawan Swasta

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!