Kepolisian Siapkan Gelar Perkara Kasus Stand Up Comedy Pandji Pragiwaksono
Polisi bersiap menggelar perkara terkait laporan pada pertunjukan stand up comedy 'Mens Rea' yang melibatkan komika Pandji Pragiwaksono.
Baca juga: Desta Sebarkan Tuntutan 17+8 Setelah Dihujat Soal Pilihan Politik
Gelar perkara ini dijadwalkan setelah pemeriksaan terhadap para ahli selesai, yang menjadi penentu langkah selanjutnya dalam penyelidikan.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto, menyatakan bahwa penyelidikan masih berlangsung. 'Setelah seluruh rangkaian pengumpulan fakta dinilai cukup, penyelidik akan menggelar perkara untuk menilai apakah peristiwa yang dilaporkan memenuhi unsur pidana,' ujarnya.
Pandji Pragiwaksono sudah menjalani pemeriksaan sebagai terlapor pada tanggal 6 Februari 2026. Sejauh ini, sebanyak 27 orang telah diperiksa, termasuk pelapor dan saksi-saksi.
Pemeriksaan terhadap Pandji berlangsung dengan 63 pertanyaan dari pihak penyidik, yang didampingi oleh penasihat hukumnya, Haris Azhar. Proses ini berlangsung selama beberapa jam.
Baca juga: Polisi Selidiki Penjarahan di Rumah Eko Patrio Setelah Kontroversi Video
Haris Azhar menjelaskan bahwa polisi menunjukkan potongan video dari pertunjukan 'Mens Rea' yang beredar di luar Netflix, menyoroti isu-isu penting dalam laporan. Polisi mempertanyakan sejumlah topik yang menjadi kontroversi, seperti pemilihan pemimpin dan izin tambang.
'Kalau lihat dari pertanyaannya yang disampaikan itu soal terkait dengan memilih pemimpin, memilih pemimpin atau pejabat publik,' ujar Haris.
Fokus utama dari laporan ini adalah dugaan penistaan agama. 'Kalau balik ke laporan, laporannya hanya soal penistaan agama,' tegas Haris.
Dalam pemeriksaan, Pandji menjelaskan latar belakang pertunjukan dan pemilihan judul 'Mens Rea: Dijamin Tanpa Mens Rea'. Istilah 'mens rea' digunakan untuk menggambarkan dugaan niat jahat dalam konteks penggunaan jabatan.
'Jadi kita tadi juga mengklarifikasi ke polisi juga, bahwa nggak cuma Mens Rea lho,' ungkap Pandji, menekankan tujuan stand up comedy tersebut.
Kasus ini mengacu pada beberapa pasal dalam KUHP, termasuk Pasal 300 tentang penodaan agama. Pandji menyatakan bahwa ia tidak merasa melakukan penistaan agama dan mengaku mengikuti proses dengan baik.
Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: