Tanggal Lebaran 2026 Resmi Ditentukan oleh Muhammadiyah
Pimpinan Pusat Muhammadiyah melalui Majelis Tarjih dan Tajdid telah menetapkan tanggal Lebaran 2026 jatuh pada Jumat, 20 Maret 2026.
Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League
Penetapan ini juga mencakup tanggal awal Ramadan dan Zulhijah, berdasarkan perhitungan hisab hakiki.
Menurut Maklumat Pimpinan Pusat Muhammadiyah Nomor 2/MLM/I.0/E/2025, Lebaran 2026 ditetapkan pada Jumat, 20 Maret 2026. Keputusan ini merujuk pada hasil perhitungan hisab hakiki serta Parameter Kalender Hijriah Global Tunggal (KHGT).
Hasil perhitungan menunjukkan bahwa ijtimak menjelang Syawal 1447 H akan terjadi pada Kamis, 19 Maret 2026, pukul 01:23:28 UTC. Penetapan ini juga mengacu pada Parameter Kalender Global 1, yang menunjukkan bahwa pada saat matahari terbenam, ada wilayah yang sudah memenuhi kriteria posisi bulan.
Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda
Terdapat kemungkinan perbedaan tanggal antara penetapan Muhammadiyah dan pemerintah. Informasi dari Ditjen Bimas Islam Kementerian Agama menyebutkan bahwa pemerintah memperkirakan Lebaran 2026 jatuh pada Sabtu, 21 Maret 2026, selisih satu hari dari keputusan Muhammadiyah.
Perbedaan ini diakibatkan oleh metode yang digunakan, di mana pemerintah mengandalkan pengamatan hilal dan data hisab yang akan dikonfirmasi melalui sidang isbat di akhir Ramadan.
Muhammadiyah dikenal dengan pengumuman tanggal Lebaran yang jauh hari sebelumnya dengan metode hisab hakiki. Organisasi ini menekankan pentingnya toleransi terhadap perbedaan dalam penetapan hari raya untuk menjaga ukhuwah Islamiyah.
Dengan adanya potensi perbedaan ini, baik antara Muhammadiyah dan pemerintah maupun di kalangan masyarakat, ada urgensi untuk menghormati keputusan masing-masing dan mengedepankan kerukunan antar umat beragama.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: