Polda Metro Jaya Lanjutkan Proses Hukum Meskipun Laporan Dicabut oleh Inara Rusli
Polda Metro Jaya mengumumkan akan memanggil Insanul Fahmi meskipun Inara Rusli telah mencabut laporan dugaan penipuan terhadapnya.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
Kombes Budi Hermanto menjelaskan bahwa proses hukum ini tetap berjalan untuk memastikan kepastian hukum terkait kasus tersebut.
Inara Rusli telah resmi mencabut laporan terkait dugaan penipuan yang melibatkan Insanul Fahmi dengan alasan adanya perdamaian antara keduanya.
Kombes Budi menjelaskan, pencabutan laporan dilakukan setelah Inara mengunjungi Kriminal Umum Polda Metro Jaya untuk menyerahkan surat pencabutan pada pukul 13.00 WIB.
Menurutnya, keputusan mencabut laporan ini diambil setelah Inara berkonsultasi dengan ulama, yang menunjukkan hubungan mereka sudah sah menurut hukum agama meskipun belum terdokumentasi resmi.
Inara mengungkapkan, 'Walaupun belum tercatat secara negara, tapi sudah berlaku hukum agama, sudah berlaku syariat islam. Saya tetap harus mendengarkan dan patuh pada suami saya.'
Setelah pencabutan laporan, Inara memastikan bahwa dialog telah dilaksanakan antara kedua keluarga untuk menyelesaikan permasalahan yang ada.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Pertemuan tersebut bertujuan untuk menjembatani komunikasi dan saling memberi penjelasan mengenai hubungan mereka.
Insanul Fahmi juga turut mengambil inisiatif untuk menemui keluarga Inara, dalam rangka memberikan klarifikasi terkait situasi yang terjadi.
Inara menyatakan, 'Insan sudah menunjukkan iktikad baik untuk menemui pihak keluarga saya dan mau mengklarifikasi semuanya. Dia juga sudah memberikan nasihatnya. Jadi saya sebagai, sebagai muslimah mencoba untuk taat.'
Meski laporan sudah dicabut, Kombes Budi menegaskan bahwa Polda Metro Jaya tetap akan melanjutkan proses hukum terkait kasus ini.
Pemanggilan Insanul Fahmi ditujukan untuk klarifikasi sebelum gelar perkara dilakukan, memastikan segala aspek legalitas diperhatikan.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: