Aura Kasih Mengungkap Tipe Pelakor dan Perspektif Pasca Perceraian
Aura Kasih menarik perhatian publik setelah muncul dalam video podcast yang dipandu oleh Deddy Corbuzier. Dalam diskusinya, ia membahas persoalan pelakor dan pandangannya tentang kehidupannya pasca perceraian.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kesehatan Kulit
Aura Kasih mengklasifikasikan pelakor ke dalam dua tipe yang berbeda. Tipe pertama, menurutnya, adalah individu yang mendekati pria beristri untuk keuntungan materi.
Sementara itu, tipe kedua melibatkan rasa perasaan yang tulus untuk menyayangi pria tersebut. Dia menyatakan, "Kalau intensinya cuma duit, ya, menurut aku salah. Kalau mau ngomongin perasaan, kita gak bisa stop itu."
Dengan pernyataan ini, Aura menekankan pentingnya memahami kompleksitas emosi manusia dan tidak sepenuhnya menyalahkan pelakor yang terjebak dalam rasa sayang.
Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan
Aura juga berbagi tentang kehidupannya setelah perceraian, termasuk kebutuhan emosional yang masih ada dalam dirinya. "Butuh cowok tuh buat ngobrol, touching juga ya," ungkapnya terkait pentingnya memiliki dukungan emosional.
Dia percaya bahwa interaksi fisik seperti pelukan dapat menjadi cara untuk meredakan stres di saat-saat sulit. Meskipun saat ini ia menjalani hidup sendiri, Aura menegaskan tidak ingin terpengaruh oleh opini orang luar.
Di tengah isu perceraian yang melibatkan Ridwan Kamil dan Atalia Praratya, nama Aura Kasih kembali muncul dengan tuduhan sebagai pelakor. Kuasa hukum Aura, Yanti Nurdin, dengan tegas membantah tuduhan tersebut.
"Itu semua enggak benar. Kami sedang kumpulkan semua berita-berita yang enggak benar," tegasnya, menunjukkan komitmen Aura untuk melindungi namanya.
Situasi ini pun memicu kembali pembicaraan di kalangan netizen mengenai pandangan Aura terhadap tema pelakor yang diangkat dalam podcast.
Baca juga: Tips Aman Berolahraga: Cara Mencegah Cedera
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: