Sorotan Kasus Pengusiran Paksa Rumah Nenek di Surabaya
Kasus pengusiran dan perobohan rumah milik Elina Widjajanti, seorang nenek berusia 80 tahun di Surabaya, kini menjadi perhatian publik dan telah dilaporkan ke pihak berwenang.
Baca juga: Kunto Aji Soroti Tanggung Jawab Anggota DPR dan Keresahan Masyarakat
Insiden ini melibatkan kelompok yang diduga anggota organisasi masyarakat, menarik reaksi dari masyarakat dan pejabat setempat.
Elina Widjajanti telah menetap di tanah seluas 92 meter persegi di Dukuh Kuwukan, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, sejak tahun 2011.
Menurut kuasa hukumnya, Willem Mintarja, Elina tinggal bersama anggota keluarganya di lokasi tersebut, di mana tanah itu awalnya milik Elisa Irawati dan diwariskan kepadanya.
Situasi ini berubah dramatis pada Agustus 2025 ketika konflik kepemilikan muncul, menarik perhatian berbagai pihak.
Baca juga: Pesona Sepatu Putih: Item Fashion Wajib di Setiap Lemari
Pada 6 Agustus 2025, Elina menghadapi upaya pengusiran ketika sekelompok orang mendatanginya dengan maksud untuk mengeluarkannya dari rumahnya secara paksa.
Kuasa hukumnya mengklaim bahwa Elina mengalami tindak kekerasan, yang menyebabkan luka fisik selama insiden tersebut.
Lebih buruk lagi, pada 15 Agustus 2025, barang-barang Elina dipindahkan secara ilegal menggunakan dua mobil pikap, dengan rumahnya diratakan menggunakan alat berat tanpa putusan pengadilan.
Elina melaporkan kasus ini ke Polda Jawa Timur pada 29 Oktober 2025, dan kini berada dalam proses penyidikan dengan dugaan pengeroyokan dan perusakan berdasarkan Pasal 170 KUHP.
Wakil Wali Kota Surabaya, Armuji, mengunjungi lokasi rumah Elina setelah kejadian ini menjadi viral dan menegaskan pentingnya penanganan kasus ini oleh pihak kepolisian.
Respon publik terhadap situasi ini juga menunjukkan ketidakpuasan terhadap cara penanganan terhadap kasus pengusiran yang dialami Elina.
Baca juga: Pentingnya Mengenali Tanda Awal Serangan Jantung yang Sering Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: