Erika Carlina Memilih Damai, Cabut Laporan Pengancaman Terhadap DJ Panda
Aktris Erika Carlina resmi mencabut laporannya terkait dugaan pengancaman yang ditujukan kepada Disk Jockey Giovanny Surya Saputra, atau lebih dikenal sebagai DJ Panda, pada 19 Desember 2025 di Polda Metro Jaya.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17
Keputusan ini diambil setelah keduanya mencapai kesepakatan damai, mengakhiri konflik yang sempat memicu perhatian publik.
Menurut kepolisian, khususnya Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Metro Jaya, AKBP Iskandarsyah, pencabutan laporan Erika diterima pada Jumat lalu.
Iskandarsyah mengonfirmasi, 'Betul, yang bersangkutan mengajukan pencabutan laporan. Suratnya masuk Jumat kemarin.'
Pencabutan laporan ini menandai hasil mediasi yang dilakukan kedua belah pihak di luar jalur hukum.
Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League
'Mereka sudah mediasi di luar, sudah ada kesepakatan. Sedang kami proses untuk restorative justice,' tambah Iskandar, menjelaskan pendekatan yang diambil.
Dengan mengusung prinsip restorative justice, pihak-pihak terkait berupaya menyelesaikan masalah secara damai tanpa memperpanjang proses hukum.
Kasus ini bermula saat Erika melaporkan DJ Panda setelah menerima ancaman melalui grup WhatsApp, yang memicu rasa ketidaknyamanan dan kekhawatiran bagi keselamatannya dan janin yang tengah dikandungnya.
'Aku cuma datang untuk melanjutkan proses hukum yang berjalan, kasih bukti-bukti juga pengancaman yang berbahaya untuk janin aku,' ungkap Erika saat pengajuan laporan pada bulan Juli 2025.
Setelah laporan tersebut, DJ Panda menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada 15 Oktober 2025, di mana penjelasan terkait dugaan ancaman yang disampaikan oleh Erika diungkapkan secara resmi.
Baca juga: Tips Menjaga Kesehatan Mata di Era Digital
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: