BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Kamis, 18 DESEMBER 2025 • 19:09 WIB

Keputusan MK Tentang Royalti Lagu: Penyelenggara Acara Jadi Tanggung Jawab Utama

Keputusan MK Tentang Royalti Lagu: Penyelenggara Acara Jadi Tanggung Jawab UtamaKeputusan MK Tentang Royalti Lagu: Penyelenggara Acara Jadi Tanggung Jawab Utama

Mahkamah Konstitusi (MK) baru saja mengeluarkan putusan penting terkait pembayaran royalti bagi lagu-lagu yang digunakan dalam pertunjukan komersial di Indonesia.

Baca juga: Pentingnya Merawat Kesehatan Mental di Kalangan Generasi Muda

Kewajiban pembayaran royalti kini beralih dari pengguna individu ke penyelenggara acara, sebagai hasil dari uji materi Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2014.

Rincian Putusan Mahkamah Konstitusi

Pada sidang yang berlangsung tanggal 17 Desember 2025, Ketua MK Suhartoyo memimpin pengumuman hasil keputusan mengenai permohonan yang diajukan oleh sejumlah musisi berpengaruh di Tanah Air, termasuk Ariel NOAH dan Raisa.

Putusan ini menegaskan bahwa tanggung jawab pembayaran royalti atas penggunaan lagu di pertunjukan komersial kini beralih dari pengguna individu kepada penyelenggara acara.

Pembaruan hukum ini diharapkan dapat mengatasi polemik yang selama ini mengemuka di kalangan para musisi dan pelaku industri musik.

Dengan demikian, ada perubahan signifikan dalam pengaturan hukum terkait penggunaan karya cipta di ruang publik.

Pertimbangan Hukum dari MK

Hakim Konstitusi Enny Nurbaningsih memberikan penjelasan mengenai pertimbangan hukum yang melatarbelakangi putusan tersebut, yang mencakup isu ketidakjelasan pihak yang bertanggung jawab dalam pembayarannya.

Baca juga: Sri Mulyani: Tidak Pernah Lelah Mencintai Indonesia Meski Menghadapi Tantangan

Ketidakjelasan ini, yang teridentifikasi dalam Pasal 23 ayat (5) UU Hak Cipta, merujuk pada istilah 'setiap orang', yang dinilai dapat menyebabkan multitafsir dan kebingungan di kalangan pelaku usaha dan pencipta.

Di dalam penjelasannya, Enny menekankan bahwa ketidakpastian hukum mengenai kewajiban pembayaran royalti berpotensi menjadi kendala bagi pencipta dan pemegang hak cipta.

Putusan ini diharapkan dapat memberikan kejelasan dan kepastian hukum bagi semua pihak yang terlibat.

Implikasi Keputusan MK bagi Penyelenggara Acara

Keputusan Mahkamah Konstitusi ini tentu membawa dampak besar bagi penyelenggara acara, yang kini harus mengatasi tanggung jawab lebih besar terkait pembayaran royalti atas karya yang ditampilkan.

MK mencatat bahwa penyelenggara adalah pihak yang paling mengetahui mengenai pendapatan dari penjualan tiket dan keuntungan yang dihasilkan dari acara.

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Keputusan MK Tentang Royalti Lagu: Penyelenggara Acara Jadi Tanggung Jawab Utama

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!