Aura Kasih Mengurus Administrasi Perwalian Anak di Pengadilan Agama Jakarta Selatan
Penyanyi dan aktris Aura Kasih mengunjungi Pengadilan Agama Jakarta Selatan pada 9 Desember untuk mengurus administrasi perwalian anak dari pernikahan yang telah berlalu.
Baca juga: Pengembalian Jam Tangan Mewah Ahmad Sahroni Setelah Penjarahan
Langkah ini diambilnya empat tahun setelah perceraiannya dengan model Eryck Amaral, dengan tujuan mempermudah urusan dokumen anaknya.
Aura Kasih menyatakan bahwa ia baru mengurus administrasi perwalian anaknya karena kebutuhan dokumen yang semakin banyak.
Dokumen tersebut mencakup urusan paspor dan visa yang semakin diperlukan seiring bertambahnya usia anak mereka.
Menurutnya, 'Karena, sudah mulai lagi banyak pergi-pergi. Buat sekolah, visa, paspor. Kalau ke Eropa pasti ditanya persetujuan ayahnya. Kalau sudah ada penetapan perwalian, lebih mudah,' ungkapnya.
Keberadaan anak yang kini sudah sekolah mendorong Aura untuk segera mengurus administrasi ini agar tidak terhambat dalam proses perjalanan.
Di acara tersebut, Aura Kasih didampingi oleh kuasa hukumnya, Yanti Nurdin, yang menjelaskan mengenai situasi hak asuh anak.
Baca juga: Dampak Perkataan Kasar Orang Tua pada Psikologi Anak
Yanti menegaskan bahwa hak asuh sepenuhnya diberikan kepada Aura setelah perceraiannya, menyatakan bahwa 'Penetapan perwalian, gak sepenuhnya butuh persetujuan bapaknya. Dari putusan pertama perceraian sudah.'
Dia menambahkan, 'Untuk administrasi kan perlu penetapan perwalian. So far gak ada masalah.'
Keberadaan kuasa hukum ini memberikan kepastian bagi Aura mengenai proses yang sedang dijalani, meskipun sidang lanjutan dijadwalkan pada 23 Desember.
Aura Kasih menikah dengan Eryck Amaral pada tahun 2018, namun pernikahan tersebut hanya bertahan selama dua tahun.
Ia mengajukan gugatan cerai secara e-court pada 17 Desember 2020, dan pernikahan mereka resmi berakhir pada 28 April 2021.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: