BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 09 DESEMBER 2025 • 16:05 WIB

Vonis Nikita Mirzani Ditingkatkan Jadi 6 Tahun Penjara

Vonis Nikita Mirzani Ditingkatkan Jadi 6 Tahun PenjaraVonis Nikita Mirzani Ditingkatkan Jadi 6 Tahun Penjara

Majelis Hakim Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menguatkan dan memperberat vonis terhadap Terdakwa Nikita Mirzani dalam kasus pemerasan dan pengancaman. Vonis sebelumnya yang dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri kini ditingkatkan menjadi 6 tahun penjara.

Baca juga: Kota-kota Favorit untuk Liburan Sendirian di Indonesia

Dalam amar putusannya, Nikita dinyatakan terbukti bersalah atas Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), mengubah keputusan sebelumnya yang hanya menyatakan ia bersalah atas Pasal UU ITE.

Putusan Pengadilan Tinggi

Pada sidang yang berlangsung pada Selasa, 9 Desember 2025, Hakim Ketua Sri Andini menyampaikan, 'Menyatakan Terdakwa Nikita Mirzani tersebut di atas, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana turut serta melakukan perbuatan dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan atau mentransmisikan informasi elektronik dengan ancaman pencemaran atau dengan ancaman akan membuka rahasia.'

Majelis Hakim juga menjatuhkan pidana denda sejumlah Rp1 miliar dengan ketentuan pengganti pidana kurungan selama tiga bulan jika denda tersebut tidak dipenuhi. 'Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 6 tahun,' tegas Hakim Sri Andini.

Hakim memberikan hak kepada Terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum untuk mengajukan upaya hukum lanjutan, yaitu kasasi, dalam batas waktu 14 hari.

Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah

Latar Belakang Kasus

Kasus ini bermula dari laporan dugaan pemerasan dan pengancaman yang dilaporkan oleh Dokter Reza Gladys terhadap Nikita Mirzani. Jaksa Penuntut Umum mendakwa Nikita dengan dakwaan berlapis, mencakup Pasal UU ITE dan Pasal tentang Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

Sebelumnya, pada tingkat Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, majelis hakim memutuskan Nikita Mirzani dihukum 4 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, namun tidak terbukti bersalah atas dakwaan TPPU. Hal ini membuat Jaksa Penuntut Umum mengajukan banding.

Pihak Terdakwa juga mengajukan banding atas vonis 4 tahun penjara yang dianggap berat, sedangkan JPU menilai hukuman terhadap Terdakwa terlalu ringan, terutama terkait dengan dakwaan TPPU yang tidak terbukti.

Reaksi dan Implikasi

Keputusan ini menjadi perhatian luas karena Nikita Mirzani merupakan figur publik yang terkenal di Indonesia. Peningkatan hukuman ini dianggap mencerminkan ketegasan hukum dalam penanganan kasus pidana yang melibatkan publik figur.

Berdasarkan fakta di lapangan, proses hukum yang panjang ini menunjukkan adanya dinamika antara pihak terdakwa dan jaksa, serta menandakan langkah tegas dari sistem peradilan untuk menangani klaim pembenaran hukum dari dua belah pihak.

Dengan keputusan ini, diharapkan dapat memberikan efek jera serta menekankan pentingnya mematuhi hukum, terutama dalam kasus-kasus yang melibatkan media elektronik dan pencucian uang.

Baca juga: Menunjukkan Cinta Tanpa Kata: Cara Sederhana untuk Membahagiakan Pasangan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Vonis Nikita Mirzani Ditingkatkan Jadi 6 Tahun Penjara

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!