Sekuel KPop Demon Hunters: Menuju Produksi dan Jadwal Tayangan di 2029
Netflix dan Sony Pictures Animation telah mencapai kesepakatan untuk produksi sekuel KPop Demon Hunters yang diperkirakan tayang pada tahun 2029.
Baca juga: Dolby Vision 2: Inovasi Teknologi Visual Terbaru untuk Pengalaman Menonton yang Lebih Baik
Film ini menyusul kesuksesan besar film pertamanya yang dirilis pada Juni 2025 dan tetap populer di kalangan penonton.
Menurut laporan dari Bloomberg yang dikutip oleh Variety, sekuel ini memang dijadwalkan tayang pada tahun 2029. Proses produksi yang panjang diharapkan dapat memberikan hasil yang memuaskan bagi penonton.
Namun, perlu dicatat bahwa jadwal tayang ini masih bisa berubah tergantung pada kemajuan produksi film.
Hingga saat ini, belum ada informasi resmi dari Netflix dan Sony mengenai jadwal tayang yang tepat, menyebabkan rasa penasaran di kalangan penggemar.
Baca juga: Apple Siap Luncurkan iPhone 17 Series Tanpa Slot SIM Tray
KPop Demon Hunters telah menjadi salah satu film Netflix yang paling banyak ditonton, dengan posisi di Global Top 10 selama enam pekan berturut-turut sejak debutnya.
Film ini berhasil meraih empat nominasi di Grammy Awards 2026, menunjukkan dampak signifikan di industri hiburan.
Kepala Eksekutif Netflix, Ted Sarandos, menyebut film ini sebagai 'kesuksesan fenomenal' yang didorong oleh musik yang menarik.
Maggie Kang, sebagai kreator film, telah merencanakan pengembangan backstory untuk karakter HUNTR/X dan mengungkapkan keinginannya untuk menggali lebih dalam asal-usul karakter utamanya.
Kang menyatakan, 'Kami mencoba membuat cerita asal-usul non-orisinal dengan konsep yang benar-benar baru bagi banyak orang.'
Sementara itu, Arden Cho, salah satu pengisi suara, mengungkapkan keinginannya melihat karakter HUNTR/X menyelamatkan Jinu, yang hilang setelah pengorbanannya saat melawan Gwi Ma.
Baca juga: Tantangan Workout 30 Hari Tanpa Alat: Tetap Bugar Di Rumah
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: