Persaingan Takhta di Keraton Surakarta Pasca Kematian Pakubuwono XIII
Kematian SISKS Pakubuwono XIII Hangabehi pada 2 November 2025, telah memicu ketegangan untuk merebut takhta Keraton Surakarta. Kanjeng Gusti Panembahan Agung (KGPA) Tedjowulan menyatakan dirinya sebagai raja ad interim hingga penerus resmi ditentukan.
Baca juga: Kemenperin Belum Menerima Pengajuan Izin Penjualan iPhone 17
Klaim Tedjowulan didasarkan pada SK Menteri Dalam Negeri terkait pengelolaan Keraton Surakarta, sementara Putra Mahkota, KGPAA Hamangkunagoro, juga berhasrat untuk menjadi penerus. Persaingan ini menciptakan ketidakpastian di kalangan anggota keluarga kerajaan.
Kematian SISKS Pakubuwono XIII menimbulkan kekosongan takhta di Keraton Surakarta, hal ini menyebabkan ketegangan di kalangan anggota keluarga kerajaan. Kanjeng Gusti Panembahan Agung Tedjowulan mengumumkan bahwa ia akan menjalankan fungsi ad interim sebagai Raja hingga penerus yang sah terpilih.
Klaim Tedjowulan didasarkan pada Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri nomor 430-2933 tahun 2017. SK tersebut menyebutkan bahwa Keraton Kasunanan Surakarta dipimpin oleh SISKS Pakubuwono XIII dan didamping oleh Maha Menteri.
Tedjowulan menyayangkan adanya dorongan dari sebagian pihak untuk mendorong nama tertentu sebagai penerus. Namun, hingga saat ini, keputusan resmi mengenai siapa yang akan menggantikan Pakubuwono XIII belum diambil.
Baca juga: Patung Superhero Milik Anggota DPR Ini Jadi Korban Penjarahan
Di sisi lain, KGPAA Hamangkunagoro Sudibyo Rajaputra Narendra Mataram, putra bungsu dari Pakubuwono XIII, telah mendeklarasikan ikrar untuk naik takhta dengan sebutan SISKS Pakubuwono XIV. Ikrar ini dibacakan setelah pidato pelepasan jenazah Pakubuwono XIII.
Dalam kesempatan tersebut, Hamangkunagoro menyampaikan rasa terima kasih kepada semua pelayat yang hadir. Ia berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai raja dan mempertahankan peran keluarga selama masa transisi yang penting ini.
GKR Timoer Rumbai, kakak Hamangkunagoro, mendukung pernyataan tersebut dengan menyatakan bahwa ayah mereka telah menunjuk Hamangkunagoro sebagai Putra Mahkota yang sah.
Juru bicara Tedjowulan, KP Bambang Pradotonagoro, menjelaskan bahwa posisi ad interim tidak berarti Tedjowulan menggantikan raja secara permanen. Posisi ini merupakan perannya sebagai caretaker hingga penerus yang sah diangkat.
Tedjowulan siap melepaskan jabatan ad interim begitu pewaris tahta terpilih. Bambang menekankan pentingnya dukungan dari semua pihak untuk menunjuk penerus yang memenuhi syarat.
Diharapkan keluarga besar Keraton Surakarta dapat bersatu dalam proses pemilihan raja baru tanpa adanya dominasi dari kelompok tertentu. Hal ini penting demi menjaga keharmonisan dalam lingkungan keraton.
Baca juga: Olahraga Teratur: Investasi Kesehatan Jantung yang Tak Boleh Diabaikan
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: