BREAKING NEWS
|
JUMAT, 05/06/2026
|
FOLLOW US:
Kategori Berita
Selasa, 28 OKTOBER 2025 • 15:08 WIB

Nikita Mirzani Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara dalam Kasus PemerasanNikita Mirzani Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani resmi dijatuhi hukuman empat tahun penjara di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Selasa, 28 Oktober 2025.

Baca juga: Rekor Baru di Bursa Transfer Musim Panas 2025: Liverpool dan Aktivitas Klub Premier League

Meski tidak terbukti melakukan tindak pencucian uang, Nikita dinyatakan bersalah atas pencemaran nama baik dan pemerasan terhadap Reza Gladys.

Vonis dan Alasan Hakim

Hakim Ketua Kairul Saleh memutuskan bahwa Nikita Mirzani melakukan pencemaran nama baik dan pemerasan, yang mengakibatkan hukuman empat tahun penjara.

Kairul Saleh menyatakan, "Menjatuhkan pidana kepada terdakwa oleh karena itu 4 tahun dan pidana denda sejumlah Rp1 miliar subsider 3 bulan kurungan." Keputusan ini diambil meskipun terdapat dua dakwaan terhadapnya.

Keputusan hakim mencerminkan fakta bahwa walaupun tidak terbukti atas tuduhan pencucian uang, bukti pelanggaran lainnya tetap cukup kuat untuk memberikan sanksi.

Baca juga: Mencari Kebahagiaan dalam Hal-Hal Kecil

Awal Perkara dan Tuntutan Jaksa

Kasus ini bermula dari tindakan pengancaman elektronik yang dilakukan oleh Nikita Mirzani dan asistennya, Ismail Marzuki alias Mail Syahputra, terhadap Reza Gladys.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menuntut hukuman maksimal 11 tahun penjara, beralasan bahwa kedua terdakwa telah mendistribusikan informasi pemerasan yang melibatkan ancaman dan pencemaran nama baik.

Nikita dikenakan dakwaan berdasarkan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik dan Undang-Undang Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU), yang menambah kompleksitas pada kasus tersebut.

Rincian Kasus Pemerasan

Nikita Mirzani dan asistennya diduga meminta uang sebesar Rp4 miliar dari Reza Gladys, pemilik produk skincare PT Glafidsya RMA Group.

Uang tersebut diberikan secara bertahap, dengan adanya ancaman bahwa Nikita akan mencemarkan nama baik produk kecantikan Reza di media sosial.

Jaksa menegaskan bahwa aliran uang tersebut digunakan oleh Nikita untuk mengangsur rumah di Bumi Serpong Damai (BSD), Tangerang, yang memperkuat dakwaan pemerasan terhadapnya.

Baca juga: Patung Superhero Milik Anggota DPR Ini Jadi Korban Penjarahan

Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi

Sumber:

BERITA TERBARU

Nikita Mirzani Dijatuhi Hukuman Empat Tahun Penjara dalam Kasus Pemerasan

Close
Close
Close
Close
Link berhasil disalin!