Pemeriksaan Penyanyi Lesti Kejora Terkait Kasus Dugaan Pelanggaran Hak Cipta
Penyanyi dangdut Lesti Kejora menjalani pemeriksaan di Polda Metro Jaya pada Rabu, 8 Oktober, seiring dengan kasus dugaan pelanggaran hak cipta yang menimpanya.
Baca juga: Tips Mengubah Kamar Kecil Menjadi Ruang yang Cozy
Dalam pemeriksaan tersebut, Lesti menerima 27 pertanyaan dari pihak penyidik yang menyelidiki isu tersebut.
Lesti Kejora datang ke Polda Metro Jaya dengan harapan proses pemeriksaan berjalan lancar. Ia menyatakan, 'Alhamdulillah, berjalan dengan lancar. Pertanyaannya banyak sekali dan lumayan lama.'
Dalam pernyataannya, Lesti ingin memenuhi panggilan tersebut serta berharap kasus yang menimpanya dapat segera diselesaikan.
Kuasa hukum Lesti, Sadrakh Seskoadi, menjelaskan bahwa komunikasi dengan pihak pelapor telah terjalin dengan baik. 'Jadi, sebenarnya secara komunikasi, sudah terjalin dengan baik,' ungkapnya.
Lesti juga menegaskan bahwa kehadirannya di Polda adalah untuk mengikuti prosedur yang ditetapkan, sambil berdoa agar kasus ini bisa segera selesai.
Rizky Billar, suami dari Lesti, memberikan dukungan penuh selama pemeriksaan berlangsung. Ia menekankan bahwa Lesti sudah berperilaku kooperatif dalam menjalani proses hukum ini.
Baca juga: Manfaat Asam Hialuronat untuk Kesehatan Kulit
'Tinggal nanti bagaimana ke depannya, mohon doakan saja semoga semua berjalan dengan baik dan semua cepat selesai urusannya,' tambah Rizky Billar.
Rizky merasa percaya bahwa Lesti telah menjalankan apa yang semestinya dilakukan sesuai aturan yang berlaku. Ia berharap agar proses hukum ini tidak berlangsung lama.
Dukungan dari Rizky diharapkan dapat membantu Lesti melewati masa sulit ini dengan lebih mudah.
Lesti Kejora dilaporkan terkait dugaan pelanggaran hak cipta oleh penasihat hukum Yoni Dores pada 18 Mei 2025. Pihak kepolisian telah memanggil Lesti untuk memberikan keterangan.
Dalam penyelidikan ini, pihak kepolisian juga menjadwalkan pemanggilan keterangan dari penerbit PT ASKM dan ahli hak cipta untuk mendalami dugaan tersebut.
Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas untuk konten akun media sosial komersil tanpa seizin redaksi
Sumber: